Lombok Tengah NTB – Mengingat banyaknya peristiwa gangguan Kamtib di lingkungan Pemasyarakatan akibat bencana yang tidak diinginkan selama tahun 2022 ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga melalui Direktur Keamanan dan Ketertiban, Abdul Haris menggelar kegiatan Diseminasi Penanggulangan Bencana di UPT Pemasyarakatan Tahun 2022 secara daring yang diikuti oleh seluruh Kepala Divisi, Kepala UPT, serta Jajaran Pemasyaraktan se-Indonesia tak terkecuali Kepala Lapas Terbuka Lombok Tengah, Agung Putra bersama Kasi dan Staf Kamtib, Selasa (12/07).
Kegaitan diawali dengan sambutan dari Dir Kamtib yang menyampaikan bahwa bencana alam merupakan bencana yang tidak dapat dicegah oleh manusia, namun dapat diantisipasi melalui deteksi dini. Dengan mengetahui kondisi Lapas/Rutan yang pada umumnya memiliki ruang sangat terbatas, dan berada di tempat rawan akan bencana sehingga dinilai perlu melakukan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi potensi bencana.
“Bencana alam tidak dapat kita cegah namun kita bisa antisipasi datangnya bencana itu, selain itu juga bencana pandemi covid19 yang masih ada sampai sekarang ini membuat kita harus selalu melakukan deteksi dini” ungkap Haris.
Untuk diketahui bahwa kondisi Lapas/Rutan memiliki ruang gerak yang terbatas ditambah umumnya berada di lokasi rawan bencana sehingga langkah-langkah strategis deteksi dini dinilai perlu diterapkan untuk menanggulangi dan mencegah bencana yang berpotensi menyebabkan gangguan Kamtib.
Usai sambutan dari Dir Kamtib, kegiatan dilanjutkan oleh Narasumber Technical Consultant at United Nations, Ibu Tanty SR Reinhart Thamrin yang menerangkan materi terkait Pedoman Mitigasi Bencana di UPT Pemasyarakatan Tahun 2022, didalamnya mencakup 3 Pilar Lembaga Pemasyarakatan Tangguh terhadap Bencana yang harus dimonitoring, dievaluasi dan dilatih yaitu: (a) Infrastruktur Lembaga Pemasyarakatan, (b) Kesiapsiagaan Bencana Lembaga Pemasyarakatan, dan (c) Penanganan Darurat Lembaga Pemasyarakatan.
Disampaikan pula dalam kesempatan ini bahwa Pedoman mitigasi dan kesiapsiagaan bencana di UPT Pemasyarakatan ini merupakan turunan dari Pedoman Penanggulangan Bencana di UPT Pemasyarakatan Tahun 2019 yang telah menjadi Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: Pas-57.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana di UPT Pemasyarakatan. (Adb)