Lombok Tengah NTB - Dua Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah konter milik inisial W, laki laki, 34 tahun yang berada di Dusun Bun Angin Desa Sukaraja Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Tengah bersama unit Reskrim Polsek Praya Timur pada Sabtu 29/04/2023 pukul 19.20 wita.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, STK, SIK dalam keterangan resminya membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan bahwa satu terduga pelaku ditangkap di Dusun Telok Timuk Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah inisial M, laki laki, 36 tahun.
"Sementara satu terduga pelaku lainnya inisial FA, laki laki, 29 tahun alamat Dusun Landah, Desa Landah Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah sudah diamankan sebelumnya Jum'at 28/04/2023" Katanya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku M merupakan hasil pengembangan keterangan FA yang ditangkap pada Jum'at 28/04/2023 di Depan Klinik MMC Dusun Mungkik Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah
"Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin 27/03/2023 sekitar pukul 02.30 wita pada konter milik Korban" Jelas Kasat Reskrim.
Kronologis kejadiannya sekitar pukul 02.00 wita korban masih memantau situasi konter melalui kamera CCTV yang terpasang di konter miliknya dari rumah.
Korban tertidur, sekitar pukul 04.00 wita korban bangun untuk makan sahur. setelah makan sahur korban kembali mengecek situasi konternya melalui kamera CCTV namun semua kamera dan jaringan Wifi sudah non aktif.
Pukul 08.00 wita korban mengecek konternya dan mendapati jendela sudah terbuka, setelah masuk kedalam konternya menemukan barang barang miliknya telah hilang dan 3 kamera CCTV dirusak oleh terduga pelaku.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Adapun barang – barang yang diambil oleh pelaku yaitu 1 buah Laptop, 1 Bok program UVI, 1 Bok pandora, 700 pcs LCD HP semua tipe, 10 unit HP Second, 50 unit HP service, 1 unit DPR, 1 unit hardis/HDD, 1 unit Blower, 2 unit Solder, 2 Apo Meter digital dan analog, 1 Sprator dan masih banyak lagi yang lainnya.
"Namun beberapa barang bukti milik terduga pelaku tertinggal di TKP seperti Tas pinggang, Gunting, Kunci motor dan kunci ukuran 24 serta Gergaji" Ungkap Hizkia.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 200.000.000, dan melaporkannya ke Unit Reskrim Polsek Praya Timur.
Menerima laporan tentang peristiwa tersebut tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama anggota Polsek Praya Timur melakukan penyidikan dan penyelidikan dan mendapat identitas terduga pelaku kemudian langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan terduga pelaku tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama anggota Polsek Praya Timur berhasil mengamankan barang bukti di beberapa tempat terpisah.
"Kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut" tutup Kasat Reskrim.(Adb)